Pengertian Demokrasi: Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsip
Pengertian Demokrasi – Mulai dari pertengahan abad 5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena.
Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara.
Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai Demokrasi berikut ini:
Pengertian Demokrasi
Dalam buku berjudul Komunikas Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri.
Namun, pengertian dari demokrasi itu sendiri apa sih?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
1. C.F. Strong
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
2. Haris Soche
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.
3. Montesquieu
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
4. Aristoteles
Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
5. John L Esposito
Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
6. Affan Gaffa
Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik.
7. Abraham Lincoln
Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
8. Joseph A. Schemer
Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.
9. Aristoteles
Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.
Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia
Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara.
Dalam buku berjudul Throes of Democracy yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall terdapat sejarah pergolakan demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1829 hingga 1877. Jika Grameds tertarik untuk membeli, klik “beli sekarang” yang ada di atas.
Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi.
Kondisi tersebut membuat Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama, yakni pemilihan warga secara acak untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, serta majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.
Kesemuanya saat itu memiliki hak berbicara dan memberi suara di majelis Athena. Meski dibuat oleh majelis, demokrasi Athena berjalan dengan kontrol langsung dari rakyat. Rakyat akan menyuarakan pendapatnya lewat majelis atau
Hingga pada saat memasuki abad pertengahan (6-15 M) di Eropa Barat, gagasan tersebut tidak digunakan lagi, ada banyak sistem dimana pemilihan tetap dilakukan meskipun hanya beberapa orang yang dapat bergabung.
Parlemen Inggris sendiri dimulai dari Magna Carta, sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa kekuasaan Raja terbatas dan melindungi hak-hak tertentu rakyat. Parlemen terpilih pertama adalah Parlemen De Montfort di Inggris pada 1265. Namun hanya beberapa orang yang benar-benar dapat bergabung sebab parlemen dipilih oleh beberapa orang saja.
Baca juga : Sejarah Bendera Indonesia
Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum.
Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini:
1. Memiliki Perwakilan Rakyat
Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.
3. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5. Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.
Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum.
5 Buku Yang Membuatmu Lebih Paham Tentang Politik dan Demokrasi
1. Throes of Democracy
2. Sejarah Hukum Indonesia
3. Komunikasi politik, media dan demokrasi
4. Buku Sistem Demokrasi Pancasila
5. Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi
Tujuan Demokrasi
Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan.
Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya:
1. Kebebasan Berpendapat
Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka.
Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud.
2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban
Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.
3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan
Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut.
Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara.
4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan
Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat.
Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat.
Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat.
5. Mencegah Perselisihan
Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai.
Baca juga : Pengertian Wawasan Nusantara
Macam-Macam Demokrasi
Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan. Berikut ini macam-macam demokrasi yang perlu kamu ketahui:
1. Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen.
Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah (Inggris) atau pemimpin resmi (India).
2. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik.
Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri.
3. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia.
Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas.
Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya.
5. Demokrasi Presidensial
Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara.
Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya.
Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini.
Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya.
6. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional.
Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu.
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945-1949)
Maklumat Pemerintah 14 November 1945 merubah demokrasi Indonesia yang tadinya diwujudkan dalam kabinet presidensial menjadi demokrasi parlementer.
Pada masa pemberlakuan demokrasi ini Indonesia terbagi jadi beberapa negara bagian, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden berlaku sebagai kepala negara.
Banyak penolakan datang dari rakyat terhadap pelaksanaan RIS ini sehingga pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan Indonesia kembali pada bentuk Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Selama UUDS 1950 diberlakukan, demokrasi Indonesia masih berbentuk demokrasi parlementer yang ternyata enggak cocok dengan jiwa bangsa.
Hal ini membuat kabinet yang menyokong pembangunan terus berganti dari waktu ke waktu.
Tiap partai perwakilan rakyat selalu menjunjung kepentingan berbeda yang menyebabkan sulit menemukan kebulatan suara.
Keadaan yang carut marut ini dianggap bisa mengancam persatuan bangsa dan negara, sehingga presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengakhiri Demokrasi Parlementer di Indonesia.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Periode ini disebut dengan Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
UUD 1945 menjadi konstitusi dan landasan hukum negara, dengan sistem pemerintahan yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin menurut sila ke-4 Pancasila adalah pemerintahan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun, hal ini disalahtafsirkan Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara ada di tangan Pimpinan Besar Revolusi yaitu bapak Presiden Soekarno sendiri.
Pemusatan kekuasaan ini menimbulkan berbagai penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya menyebabkan terjadinya tragedi berdarah 30 September 1965.
Keadaan negara makin enggak stabil setelahnya, memicu munculnya beragam reaksi masyarakat terutama para kaum muda.
Masyarakat kala itu mengajukan tiga tuntutan rakyat atau Tritura yang bertujuan membersihkan pemerintahan dari unsur partai PKI dan stabilitas ekonomi.
Tritura melahirkan SUPERSEMAR yang mendorong terjadinya penurunan Presiden Soekarno dari kursi kekuasaan dan menggantikannya dengan Presiden Soeharto kala itu.
3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Periode waktu ini dikenal sebagai era pemerintahan Orde Baru yang punya tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan sebaik-baiknya.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari rasa kekeluargaan dan gotong royong, dan menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat akan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang luhur dan cocok bagi jiwa bangsa.
Demokrasi yang berlaku pada era orde baru berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945 namun enggak kenal batas periode membuat kekuasaan Presiden terlalu kuat.
Hal ini lalu menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan selama beberapa dekade, korupsi tumbuh subur, kebebasan bicara dibatasi, demokrasi direpresi, pilihan politik rakyat dipersempit.
Orde baru melahirkan reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa yang menuntut reformasi di segala bidang kehidupan negara.
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1998-Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan dan diterapkan pada era ini dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yang penerapannya enggak demokratis.
Peningkatan peran lembaga-lembaga negara dengan penegasan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab akan mengacu ke prinsip pemisahan kekuasaan dan hubungan yang jelas antara lembaga negara.
Reformasi menandai berbagai perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Masa transisi ini terus berjalan dan kesuksesannya bergantung pada beberapa faktor seperti aktor politik hingga rancangan pelaksanaan jalannya pemerintahan yang stabil dan efektif di masa depan.
Contoh-Contoh Sikap Demokrasi
Supaya kamu lebih mudah dalam memahami apa itu demokrasi, maka bisa melihat beberapa contoh sikap demokrasi yang ada di bawah ini.
1. Bersikap adil kepada semua orang
2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan
3. Selalu menghargai perbedaan pendapat
4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia
5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong
Prinsip-Prinsip Demokrasi
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2. Jaminan Perlindungan HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.
Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi.
Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
4. Pergantian Kekuasaan Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”.
Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik.
Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu.
Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara.
6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan
Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu.
Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik.
Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih. Sekian info mengenai demokrasi, semoga bermanfaat, Grameds!
Buku-buku Tentang Demokrasi
1. Menakar Demokrasi Dalam Pandemi
2. Konsolidasi dan Demokrasi Ekonomi
Contoh Sikap Demokrasi di Lingkungan Sekolah
1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah.
2. Pembagian tugas piket yang merata.
3. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah.
4. Ikut bergantian menjadi petugas upacara.
5. Menghadiri acara yang diadakan sekolah.
6. Ikut berpartispasi dalam OSIS.
7. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
9. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah.
10. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
Contoh Sikap Demokrasi di Lingkungan Sekolah
11. Hadir di sekolah tepat waktu.
12. Membayar SPP atau iuran wajib skolah.
13. Menghormati guru dan staf sekolah.
14. Menghargai pendapat yang diutarakan teman ketika sedang berdiskusi.
15. Mempersilakan teman untuk memberikan pendapat saat berdiskusi.
16. Aktif menyampaikan pendapat saat pembelajaran.
17. Menyampaikan kritik dan saran kepada Majelis Perwakilan Kelas demi kemajuan sekolah.
18. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
19. Melaksanakan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab.
20. Tidak membeda-bedakan teman dan guru.
21. Belajar dengan rajin dan mengerjakan tugas sekolah.
Contoh Sikap Demokrasi di Lingkungan Sekolah
1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah.
2. Pembagian tugas piket yang merata.
3. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah.
4. Ikut bergantian menjadi petugas upacara.
5. Menghadiri acara yang diadakan sekolah.
6. Ikut berpartispasi dalam OSIS.
7. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
9. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah.
10. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
Contoh Sikap Demokrasi di Lingkungan Sekolah
11. Hadir di sekolah tepat waktu.
12. Membayar SPP atau iuran wajib skolah.
13. Menghormati guru dan staf sekolah.
14. Menghargai pendapat yang diutarakan teman ketika sedang berdiskusi.
15. Mempersilakan teman untuk memberikan pendapat saat berdiskusi.
16. Aktif menyampaikan pendapat saat pembelajaran.
17. Menyampaikan kritik dan saran kepada Majelis Perwakilan Kelas demi kemajuan sekolah.
18. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
19. Melaksanakan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab.
20. Tidak membeda-bedakan teman dan guru.
21. Belajar dengan rajin dan mengerjakan tugas sekolah.
Kegiatan yang penuh kreatif dan suatu hal berbeda dengan sekolah yang lain. Pasalnya pemilihan OSIS digelar selayaknya Pemilu (Pemilihan Umum). Menurut Sinta Dwijayanti selaku salah satu komisioner KPO (Komisi Pemilihan Osis) menjelaskan sebelum kegiatan Pemilu dilaksanakan KPO yang digawangi Sinta Dwijayanti, Al Amin Syukur dan Riko Prasetyo tersebut mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilo. Tahapan tersebut mulai dari jadwal pendaftaran, verifikasi data calon, pengundian nomor urut, masa kampanye, penyampaian visi & misi kandidat, hari pencoblosan, sidang pleno penetapan kandidat, sampai acara pelantikan dan sertijab (serah terima jabatan)
Untuk menjadi kandidat calon pasangan ketua dan wakil ketua OSIS harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu bukan hal yang mudah. Misalnya saja pasangan calon harus di usung partai peserta pemilo atau kalau kandidat itu mencalonkan diri lewat jalur independen harus mendapat dukungan tiap kelas minimal 5 siswa yang dibuktikan dengan fotokopi kartu pelajar ketika mendaftarkan. Saat dikonfirmasi dara manis yang sedang duduk di kelas XII. IPA.2 ini menjelaskan bahwa Pemilo ini diikuti 3 pasang kandidat;
1) Pasangan Ahmad Rohman & Emim Bagas Sandi di usung Partai Pelajar Terdidik (PPT) yang diketuai Kurniawan, 2) Pasangan Totok Raharjo & Mulyono diusung Partai Aspirasi Anak Sekolah (Panas) ketua umumnya Indran Widura dan
3) Pasangan Siti Nurjanah & Mulyadi diusung Partai Analisis dan Intelektual (PADI) yang di ketuai oleh Habibi Jufri.
Selain persyaratan tersebut masih bayak persyaratan yang harus terpenuhi. Pemilo tersebut di bagi atas 3 TPS. Tiap TPS beranggotakan 6 PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ke enam siswa tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda; 1) memverifikasi pemilih yang datang,
2) memberikan kertas suara,
3) mengarahkan
pemilih ke bilik suara,
4) menjaga kotak suara,
5) menjaga tinta di pintu keluar dan
6) menjaga keamanan. TPS itu tersebar di setiap kelas (X,XI dan XII).
Orang yang memiliki hak suara adalah Guru, Siswa, pegawai TU, karyawan dan penjual yang ada di kantin madrasah. Sebelum dilaksanakan Pemilo masing-masing TPS harus mempublikasikan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
selain siswa ketua PPS harus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara. Sistem pemilihanya adalah mencoblos gambar kandidat yang dipilih. Kertas suara dikatakan sah apabila pencoblosannya sesuai ketentuan. Setelah ketua dan wakil ketua terpilih dengan suara terbanyak harus mengajukan calon pembantunya kepada MPK (Majelis Perwakilan Kelas). MPK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pembantunya tersebut. Dari hasil fit and pro pertest tersebut, MPK akan mengumumkan hasil ujinya dalam sidang pleno penetapan pengurus OSIS 2013/2014 sebelum pelantikan dan sertijab.
Kekreativitasan siswa-siswi MAN Sungai Gelam tersebut patut diacungi jembol. Di balik kekreatifan kegiatan Pemilu tersebut tentu tak luput campur tangan Bapak Ahmad Said Akbar,S.Pd selaku pembina OSIS. Saat dikonfirmasi, guru pengampu bidang studi Bahasa dan Sastra Indonesia tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan saran kepada siswa-siswinya untuk menyelenggarakan pemilihan OSIS berbeda dengan tahun sebelumnya dan pemilihan OSIS ini dilakukan selayaknya pemilu sebagai pembelajaran berdemokrasi. Dengan nada merendah laki-laki berbintang aries ini mengakui masih banyak kekurangan pada kegiatan Pemilu ini.
Hal senada juga disampaikan Bapak Akhmad,M.PD.I. selaku kepala madrasah “Kegiatan Pemilihan OSIS ini sebagai wadah pembelajaran berdemokrasi dan saling menghargai antarsesama calon. Siapapun yang terpilih nanti, program kerjanya harus didukung kandidat yang kalah”.
TATA CARA DAN JADWAL PEMILU KETUA OSIS
Dasar
Kepala sekolah menetapkan tim kesiswaan sebagai panitia pelaksanaan pemilhan ketua OSIS SMP Negeri 6 Magelang Tahun Pelajaran 2021/2022
Program Kerja Kesiswaan SMP Negeri 6 Magelang Tahun Pelajaran 2021/2022
Program Kerja tahunan OSIS SMP Negeri 6 Magelang Tahun Pelajaran 2021/2022
Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS TaPel 2021-2022 Kriteria Calon Ketua OSIS SMP Negeri 6 Magelang
Kriteria Calon Ketua OSIS
Merupakan peserta didik SMP Negeri 6 Magelang yang duduk di kelas VII dan VIII pada Tahun Pelajaran yang sedang berjalan.
Memiliki integritas dan kedisplinan serta bertanggungjawab.
Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam kepengurusan OSIS SMP Negeri 6 Magelang.
Mendapat persetujuan orangtua.
Proses Persiapan Penentuan Tim Pelaksana Pemilu Ketua OSIS SMP Negeri 6 Magelang
Penanggung jawab kepanitiaan adalah Kepala SMP Negeri 6 Magelang.
Ketua pelaksana adalah Wakasek Bidang Kesiswaan SMP Negeri 6 Magelang.
Pelaksana terdiri dari Tim Kesiswaan SMP Negeri 6 Magelang Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pembuatan aplikasi pemilihan OSIS berbasis Web dilakukan oleh tim IT SMP Negeri 6 Magelang.
Proses dan Verifikasi Pencalonan
Panitia Pemilos menyampaikan informasi dan persyaratan melalui media elektronik, baik melalui Whatsapp dan Youtube.
Bakal calon diseleksi oleh Tim Kesiswaan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dilaksanakan melalui 3 tahap sesuai dengan persyaratan.
Calon Ketua OSIS melakukan test, mulai dari verifikasi secara administrasi, Test tulis dan Tes Lisan/Wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia berdasarkan seleksi oleh Pembina OSIS.
Pengumuman hasil verifikasi dan penetapan calon OSIS serta nomor urut dilakukan oleh panitia.
Panitia Pelaksana meminta masing-masing calon ketua OSIS yang telah ditetapkan untuk membuat Visi, Misi, Program Unggulan dan Motto sebagai bahan kampanye baik berupa video dan tertulis untuk disampaikan kepada semua warga sekolah/calon Pemilih.
Pelaksanaan Pemilihan
Panita menyampaikan informasi beserta jadwal Pemilu kepada seluruh warga sekolah SMP Negeri 6 Magelang melalui media elektronik, baik Web Sekolah, Whatsapp dan Youtube.
Waktu Pelaksanaan masa kampanye daring mulai hari selasa tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2022, melaui Web sekolah, Whatsapp, dan Youtube.
Laman pemilos adalah bit.ly/pemilosspenasix
Tata cara pemilihan ketua OSIS adalah sebagai berikut :
Buka aplikasi web browser (Chrome, Mozilla Firefox, Opera, dll.) pada perangkat kalian
Masuk ke link bit.ly/pemilosspenasix
Login ke akun gmail
Isikan form sesuai data diri pemilih lalu pilih calon calon ketua OSIS
klik KIRIM untuk mengakhiri pemilihan
Setiap peserta didik berhak memilih 1x saja.
Pemilih dilakukan oleh seluruh peserta didik dengan jumlah siswa sebanyak 548 siswa.
Tim kesiswaan melakukan perhitungan suara melalui rekapitulasi elektronik yang telah ada.
Tim kesiswaan menetaopkan hasil pemenang dari suara terbanyak dengan jumlah minimal 60% jumlah pemilih/suara.
Tim kesiswaan menentukan perangkat pengurus OSIS baru dan ditetapkan melalui SK Penetapan Pengurus OSIS periode 2021/2022.
Ketua beserta pengurus OSIS baru akan disahkan dan ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Magelang dan melalui Upacara Pelantikan yang InsyaaAllah akan dilaksanakan secara offline di sekolah/sesuai situasi dan kondisi dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar